151 Narapidana Lapas Kelas IIA Pancur Batu Menerima Remisi Idul Fitri, 2 Orang Langsung Bebas!

Lapanba (12/05/2021) – Kementerian Hukum dan HAM memberikan Remisi Khusus (Keagamaan) kepada seluruh narapidana Lembaga Pemasyarakatan seluruh Indonesia yang memenuhi syarat pada Hari Raya Idul Fitri 1442 H/2021 M. Sebanyak 151 orang narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Pancur Batu menerima Remisi Khusus (Keagamaan) yang diberikan dalam rangka merayakan Hari Raya Idul Fitri 1442 H/2021 M. Remisi Khusus (Keagamaan) diberikan kepada narapidana yang telah menjalani masa hukuman minimal selama 6 bulan, selain itu narapidana yang menerima remisi juga harus berkelakuan baik selama menjalani masa hukumannya di dalam Lembaga Pemasyarakatan.

Adapun remisi khusus (keagamaan) yang diterima oleh narapidana yaitu 112 orang mendapatkan remisi 15 hari dan 37 orang mendapatkan remisi 1 bulan. “Dari 151 orang yang mendapatkan remisi ini ada 2 orang narapidana yang langsung bebas” jelas Kepala Lembaga Pemasyarakatan, Haposan Silalahi, A.Md.I.P., S.Sos.

Haposan juga mengatakan bahwa pengurangan masa menjalani pidana atau biasa disebut dengan remisi ini merupakan salah satu hak yang dimiliki oleh narapidana. Sebagaimana yang diamanatkan dalam UU Nomor 12 Tagun 1995 tentang pemasyarakatan, yang dalam pelaksanaannya telah diatur lebih lanjut oleh Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2006 dan Peraturan Pemerintah Nomor 99 tahun 2012 tentang perubahan kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang syarat dan tata cara pelaksanaan Hak Warga Binaan yang diberlakukan bagi narapidana yang putusan pidananya telah berkekuatan hukum tetap setelah tanggal 12 November 2012, serta Keputusan Presiden Nomor 174 Tahun 1999 tentang Remisi, pada setiap hari besar keagamaan pemerintah memberikan remisi kepada narapidana yang merayakan.

Haposan berharap dengan adanya pemberian remisi ini dapat meringankan masa pidana para narapidana di Lapas Kelas IIA Pancur Batu, selain itu narapidana juga tetap berkelakuan baik selama menjalani masa pidana dan juga turut aktif mengikuti setiap kegiatan yang dilaksanakan di Lapas Kelas IIA Pancur Batu.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *