Asimilasi di Rumah, 19 Orang WBP Diserahkan ke Bapas Medan

lapaspancurbatu.com – Pandemi Covid-19 yang masih melanda di seluruh dunia sampai saat ini membuat Kementerian Hukum dan HAM RI kembali memperpanjang pemberlakuan program Asimilasi di Rumah bagi Narapidana dan Anak Didik Pemasyarakatan dalam rangka upaya pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19 di Lembaga Pemasyarakatan/Rumah Tahanan Negara. Perpanjangan ini merupakan yang kedua kali setelah sebelumnya tertuang dalam Permenkumham Nomor 32 Tahun 2020.

Selain memperpanjang masa berlaku program asimilasi di rumah, terdapat perubahan pada dua Pasal Permenkumham Nomor 24 Tahun 2021 yaitu Pasal 11 dan Pasal 45, yang salah satunya adalah pengecualian bagi pengulangan tindak pidana dalam Pasal 11 ayat (4) yang berbunyi “Selain pengecualian sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Asimilasi tidak diberikan kepada Narapidana/Anak yang melakukan pengulangan suatu tindak pidana, yang mana tindak pidana yang dilakukan sebelumnya telah dijatuhi pidana dan berkekuatan hukum tetap”.

Pada hari ini, Jumat, 06 Agustus 2021, sebanyak 19 orang Warga Binaan Pemasyarakatan Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Pancur Batu yang telah memenuhi syarat sesuai dengan Permenkumham Nomor 24 Tahun 2021 menerima program asimilasi di rumah. Permenkumham Nomor 24 Tahun 2021 ini memperpanjang program Asimilasi rumah sampai dengan 31 Desember 2021 dan berlaku bagi narapidana yang tanggal 2/3 nya sampai dengan tanggal 31 Desember 2021.

Program Asimilasi di rumah ini dilaksanakan tanpa dipungut biaya apapun. Bagi WBP yang memperoleh asimilasi di rumah harus tetap mengikuti aturan dan masih berada dalam pengawasan Pembimbing Kemasyarakatan di Balai Pemasyarakatan. Sebelum diserahkan kepada Bapas, Kalapas memberikan arahan kepada Narapidana yang menerima program asimilasi di rumah untuk tetap menaati aturan yang ada dan mengingat bahwa tujuan dari pelaksanaan program ini adalah dalam rangka penanggulangan covid-19 jadi dihimbau kepada WBP yang menerima asimilasi di rumah untuk tetap berdiam di rumah.

 

WBP Lapas Kelas IIA Pancur Batu diserahkan ke Bapas Kelas I Medan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *