7, Des 2024
JADWAL LAYANAN KUNJUNGAN LAPAS KELAS IIA PANCUR BATU

JADWAL LAYANAN KUNJUNGAN TATAP MUKA

SYARAT DAN KETENTUAN LAYANAN

  1. Pengunjung wajib membawa (KTP, SIM, Kartu Pelajar, dll) yang Sah/Resmi ketika mengunjungi Tahanan/Narapidana;
  2. Pengunjung telah menerima Vaksin Kedua/Vaksin Booster yang dibuktikan dengan aplikasi Peduli Lindungi atau menunjukkan tes Rapid/SWAB Antigen dengan hasil non reaktif dalam kurun waktu 2 × 24 jam;
  3. Setiap Narapidana/Tahanan/Anak dapat dikunjungi 2 (dua) kali dalam 1 (satu) minggu pada jam kerja;
  4. Pengunjung yang masuk ke dalam Lapas dibatasi dengan jumlah 5 (lima) orang (2 orang dewasa dan 3 orang anak-anak);
  5. Pengunjung memiliki waktu 40 menit untuk mengunjungi Narapidana/Tahanan/Anak di Lapas Kelas IIA Pancur Batu;
  6. Memakai pakaian yang sopan;
  7. Tidak membawa Senjata Tajam, Senjata Api, Narkoba dan Minuman Keras;
  8. Dilarang membawa Handphone ke dalam Lapas Kelas IIA Pancur Batu;
  9. Bagi TNI/Polri yang membawa Senjata Api, wajib menitipkan pada Petugas Pintu Utama (P2U);
  10. Bagi TNI/Polri wajib menunjukkan Kart Anggota kepada Petugas Pintu Utama (P2U);
  11. Bersedia digeledah badan dan diperiksa barang bawaannya; dan
  12. Apabila syarat dan ketentuan dilanggar tidak kami layani.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *