LAYANAN KUNJUNGAN LAPAS KELAS IIA PANCUR BATU

LAYANAN KUNJUNGAN TATAP MUKA

Ketentuan Kunjungan sesuai dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor : PAS-04.OT.02.02 Tahun 2023 Tanggal 06 Februari 2023 perihal Penyesuaian Pelaksanaan Layanan Pemasyarakatan Pada Masa Transisi Menuju Endemi

SYARAT DAN KETENTUAN LAYANAN

  1. Pengunjung wajib membawa (KTP, SIM, Kartu Pelajar, dll) yang Sah/Resmi ketika mengunjungi Tahanan/Narapidana;
  2. Pengunjung telah menerima Vaksin Kedua/Vaksin Booster yang dibuktikan dengan aplikasi Peduli Lindungi atau menunjukkan tes Rapid/SWAB Antigen dengan hasil non reaktif dalam kurun waktu 2 × 24 jam;
  3. Setiap Narapidana/Tahanan/Anak dapat dikunjungi 2 (dua) kali dalam 1 (satu) minggu pada jam kerja;
  4. Pengunjung yang masuk ke dalam Lapas dibatasi dengan jumlah 5 (lima) orang (2 orang dewasa dan 3 orang anak-anak);
  5. Pengunjung memiliki waktu 40 menit untuk mengunjungi Narapidana/Tahanan/Anak di Lapas Kelas IIA Pancur Batu;
  6. Memakai pakaian yang sopan;
  7. Tidak membawa Senjata Tajam, Senjata Api, Narkoba dan Minuman Keras;
  8. Dilarang membawa Handphone ke dalam Lapas Kelas IIA Pancur Batu;
  9. Bagi TNI/Polri yang membawa Senjata Api, wajib menitipkan pada Petugas Pintu Utama (P2U);
  10. Bagi TNI/Polri wajib menunjukkan Kart Anggota kepada Petugas Pintu Utama (P2U);
  11. Bersedia digeledah badan dan diperiksa barang bawaannya; dan
  12. Apabila syarat dan ketentuan dilanggar tidak kami layani.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *