LAYANAN KUNJUNGAN TATAP MUKA
Ketentuan Kunjungan sesuai dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor : PAS-04.OT.02.02 Tahun 2023 Tanggal 06 Februari 2023 perihal Penyesuaian Pelaksanaan Layanan Pemasyarakatan Pada Masa Transisi Menuju Endemi
SYARAT DAN KETENTUAN LAYANAN
- Pengunjung wajib membawa (KTP, SIM, Kartu Pelajar, dll) yang Sah/Resmi ketika mengunjungi Tahanan/Narapidana;
- Pengunjung telah menerima Vaksin Kedua/Vaksin Booster yang dibuktikan dengan aplikasi Peduli Lindungi atau menunjukkan tes Rapid/SWAB Antigen dengan hasil non reaktif dalam kurun waktu 2 × 24 jam;
- Setiap Narapidana/Tahanan/Anak dapat dikunjungi 2 (dua) kali dalam 1 (satu) minggu pada jam kerja;
- Pengunjung yang masuk ke dalam Lapas dibatasi dengan jumlah 5 (lima) orang (2 orang dewasa dan 3 orang anak-anak);
- Pengunjung memiliki waktu 40 menit untuk mengunjungi Narapidana/Tahanan/Anak di Lapas Kelas IIA Pancur Batu;
- Memakai pakaian yang sopan;
- Tidak membawa Senjata Tajam, Senjata Api, Narkoba dan Minuman Keras;
- Dilarang membawa Handphone ke dalam Lapas Kelas IIA Pancur Batu;
- Bagi TNI/Polri yang membawa Senjata Api, wajib menitipkan pada Petugas Pintu Utama (P2U);
- Bagi TNI/Polri wajib menunjukkan Kart Anggota kepada Petugas Pintu Utama (P2U);
- Bersedia digeledah badan dan diperiksa barang bawaannya; dan
- Apabila syarat dan ketentuan dilanggar tidak kami layani.