Pelaksanaan Pertemuan AALCO Sesi Tahunan Ke-61

AALCO adalah sebuah organisasi antarpemerintah yang didirikan pada tahun 1956 untuk meningkatkan kerjasama dan pertukaran pandangan mengenai isu-isu hukum yang menjadi kepentingan bersama antara negara-negara Asia dan Afrika. AALCO berdiri pada tahun 1956 yang merupakan salah satu hasil penting dari Konferensi Asia Afrika (KAA) Bandung.

Forum AALCO merupakan forum konsultasi negara Asia dan Afrika untuk menyamakan persepsi terhadap isu-isu hukum untuk memperoleh pandangan dan posisi bersama negara anggota AALCO. Forum ini merupakan tindak lanjut atas Konferensi Asia-Afrika tahun 1955 di Bandung. Saat itu, Indonesia di bawah pimpinan Presiden Soekarno menjadi salah satu penggagasnya.

Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly menjelaskan sesi tahunan AALCO ke-61 akan membahas sejumlah isu hukum yang meliputi pembahasan agenda International Law Commission, isu hukum laut, isu Palestina dan Israel, isu lingkungan dan pembangunan berkelanjutan, isu hukum dagang dan investasi internasional, isu perampasan aset, hingga isu hukum di luar angkasa.

“Pembahasan atas isu-isu yang telah diagendakan akan menghasilkan satu pandangan yang sama di antara anggota AALCO. Selanjutnya pandangan ini akan disampaikan pada pertemuan-pertemuan internasional, salah satunya pertemuan Perserikatan Bangsa-Bangsa,” ujar Yasonna, Kamis (28/09/2023).

Yasonna mengatakan bahwa sesi tahunan AALCO ke-61 juga memiliki forum bisnis untuk mendorong investasi di Indonesia serta memberikan informasi terkini tentang kebijakan hukum di bidang investasi. Selain itu, ada pula forum yang mendiskusikan perampasan aset di negara Asia Afrika.

“Indonesia memiliki pengalaman di bidang perampasan aset yang kompleks, melalui berbagai modus, dan melibatkan lebih dari satu yurisdiksi. Indonesia akan berbagai pengalaman ini dengan negara-negara anggota AALCO,” ucap Yasonna.

Sesi tahunan AALCO ke-61 akan dihadiri 47 negara anggota, 2 negara pengamat tetap, 42 negara pengamat, 2 otoritas pengamat, dan 24 organisasi pengamat.

Sumber : imigrasi.go.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *