PERKUAT SINERGITAS, LAPAS PANCUR BATU LAKUKAN PENANDATANGANAN MoU DENGAN POSBAKUMADIN
LAPASPANCURBATU – Senin/21 November 2022 tepat hari ini, bertempat di Ruang Klinik Pratama Lapas Pancur Batu telah dilaksanakan Penandatanganan MoU (Memorandum Of Understanding) antara Lapas Kelas IIA Pancur Batu dengan Pos Bantuan Hukum Dan Advokat Indonesia (Posbakumadin).
Posbakumadin merupakan salah satu Pemberi Layanan Hukum Nasional (PBHN) yang terakreditasi dan diakui oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Perjanjian Kerja Sama yang dilakukan bertujuan untuk memberikan pelayanan bantuan hukum kepada Tahanan melalui Pos Bantuan Hukum Dan Advokat Indonesia . Hal ini merupakan suatu bentuk kehadiran negara dalam persoalan hukum yang dihadapi warganya. Layanan Bantuan Hukum ini di berikan kepada Tahanan yang terkendala dalam proses persidangan seperti belum ada nya pendamping hukum/Advokat.
Kegiatan Layanan Hukum Pos Bantuan Hukum Dan Advokat Indonesia (Posbakumadin) yang dimaksudkan dalam MoU ini bertugas memberi konsultasi, informasi, dan advis hukum bagi pihak yang tidak mampu dengan syarat utama yaitu memenuhi Surat Keterangan Tidak Mampu dari Lurah/Kepala Desa, bisa juga BPJS/KIS dan mengisi formulir Permohonan serta dokumen perkara terkait.

“Kalapas Kelas IIA Pancur Batu menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan kerjasama yang baik untuk membantu tahanan dalam Bantuan Hukum sehingga dapat berjalan dengan lancar. Mengacu pada Permenkumham No. 10 Tahun 2015 tentang Peraturan Pelaksana Peraturan Pemerintah No. 42/2013 tentang syarat dan tata cara pemberian Bantuan Hukum danPenyaluran Dana Bantuan Hukum, Layanan Bantuan Hukum yang diberikan oleh Posbakumadin gratis dan murni untuk membantu Tahanan. Oleh karena itu, tahanan melalui keluarga dapat menjalin komunikasi yang baik dengan Tim Pos Bantuan Hukum Dan Advokat Indonesia (Posbakumadin) dalam proses Bantuan Hukum”, akhiri kalapas.