Kementerian Hukum dan HAM menjunjung tinggi tata nilai kami “P-A-S-T-I”
1. | Profesional | : | Aparatur Kementerian Hukum dan HAM adalah aparat yang bekerja keras untuk mencapai tujuan organisasi melalui penguasaan bidang tugasnya, menjunjung tinggi etika dan integirtas profesi; |
2. | Akuntabel | : | Setiap kegiatan dalam rangka penyelenggaraan pemerintah dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat sesuai dengan ketentuan atau peraturan yang berlaku; |
3. | Sinergi | : | Komitmen untuk membangun dan memastikan hubungan kerjasama yang produktif serta kemitraan yang harmonis dengan para pemangku kepentingan untuk menemukan dan melaksanakan solusi terbaik, bermanfaat, dan berkualitas; |
4. | Transparan | : | Kementerian Hukum dan HAM menjamin akses atau kebebasan bagi setiap orang untuk memperoleh informasi tentang penyelenggaraan pemerintahan, yakni informasi tentang kebijakan, proses pembuatan dan pelaksanaannya, serta hasil-hasil yang dicapai; |
5. | Inovatif | : | Kementerian Hukum dan HAM mendukung kreatifitas dan mengembangkan inisiatif untuk selalu melakukan pembaharuan dalam penyelenggaraan tugas dan fungsinya. |
Kementerian Hukum dan HAM menjunjung tinggi tata nilai BerAKHLAK
1. | Berorientasi Pelayanan | : | – Memahami dan memenuhi kebutuhan masyarakat – Ramah, cekatan, solutif, dan dapat diandalkan – Melakukan perbaikan tiada henti |
2. | Akuntabel | : | – Melaksanakan tugas dengan jujur, bertanggung jawab, cermat, disiplin, dan berintegritas tinggi – Menggunakan kekayaan dan barang milik negara secara bertanggung jawab, efektif, dan efisien – Tidak menyalahgunakan kewenangan jabatan |
3. | Kompeten | : | – Meningkatkan kompetensi diri untuk menjawab tantangan yang selalu berubah – Membantu orang lain belajar – Melaksanakan tugas dengan kualitas terbaik |
4. | Harmonis | : | – Menghargai setiap orang apapun latar belakangnya – Suka menolong orang lain – Membangun lingkungan kerja yang kondusif |
5. | Loyal | : | – Memegang teguh ideologi Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, NKRI serta pemerintahan yang sah – Menjaga nama baik sesama ASN, Pimpinan, Instansi, dan Negara – Menjaga rahasia jabatan dan negara |
6. | Adaptif | : | – Cepat menyesuaikan diri menghadapi perubahan – Terus berinovasi dan mengembangkan kreativitas – Bertindak proaktif |
7. | Kolaboratif | : | – Memberi kesempatan kepada berbagai pihak untuk berkontribusi – Terbuka dalam bekerja sama untuk menghasilkan nilai tambah – Menggerakkan pemanfaatan sebagai sumber daya untuk tujuan bersama |